Minggu, 12 Juli 2009

RI Tidak Akan Campur Tangan Kerusuhan Xinjiang

jimmy-01120080133

BEIJING, KOMPAS.com-Pemerintah Republik Indonesia (RI) tidak ingin dan pernah campur tangan dalam kerusuhan yang terjadi di Xinjiang, China barat laut, sekalipun mayoritas penduduk di wilayah itu adalah beragama Islam, kata Dubes RI untuk China Sudrajat.

"Apa yang terjadi di Xinjiang adalah urusan dalam negeri China dan kita menghormati kedaulatannya dan tidak akan campur tangan masalah itu," kata Dubes Sudrajat di Beijing, Minggu (12/7).

Hal tersebut dikemukakan menanggapi terjadinya kerusuhan di Xinjiang, sebuah wilayah yang terletak di China barat laut yang penduduk mayoritas asli Uigur beragama Islam.

Sudrajat berharap dan yakin China akan bisa mengatasi kerusuhan yang terjadi di Xinjiang dengan aturan dan hukum yang berlaku di China sehingga masalah bisa segera diselesaikan dan kehidupan sosial dan pembangunan berjalan normal. Ditegaskan bahwa Indonesia sejak dahulu berprinsip untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri China, baik itu masalah separatisme yang terjadi di Xinjiang, di Tibet maupun Taiwan.

"Kita konsisten untuk tidak ikut-ikutan maupun campur tangan dalam setiap masalah yang terjadi di China. Kita hormati China sebagai negara yang berdaulat," katanya.

Demikian pula China, katas Dubes, mereka tidak pernah campur tangan dan ikut-ikutan dalam masalah separatisme yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. "Telah ada kesepakatan dari kedua negara bahwa kita sama-sama menghormati kedaulatan negara dan tidak campur tangan. Termasuk juga soal Xinjiang, kita tidak ingin campur tangan," tegas Sudrajat.

Dalam setiap peristiwa separatisme di China, posisi Indonesia selalu mendukung kebijakan pemerintah China dalam menyelesaikan masalah dengan baik dan percaya akan bisa diselesaikan. Demikian pula untuk soal Taiwan, kata Sudrajat, Indonesia tetap tegas menganut kebijakan Satu China (One China Policy).

Dubes Sudrajat menggambarkan bahwa hubungan diplomatik RI-China saat ini dalam posisi yang sangat baik, dimana para pejabat tinggi negara kedua negara intens melakukan berbagai komunikasi dan kerjasama berbagai bidang.Pertemuan tingkat tinggi pejabat kedua negara dilakukan pada 1 Juli ketika Menlu Hassan Wirajuda dan Menlu Jiang Jiechi di Beijing menandatangani kerjasama naskah ekstradisi kedua negara yang merupakan tindak lanjut Kerjasama Strategis RI-China yang ditandatangani kedua presiden di Jakarta 2005.

Jual Bantuan Situ Gintung, Relawan Dipecat

jimmy-01120080133

TANGERANG, KOMPAS.com — Empat relawan posko utama Kertamukti I dan II Situ Gintung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dipecat karena terbukti menjual barang bantuan untuk korban bencana ke sejumlah pasar tradisional.

Sekretaris Penanggulangan Bencana Situ Gintung, Ahmad Hadi, Minggu (12/7), menyatakan, keempat orang itu diberhentikan sebagai relawan karena ketahuan telah menggelapkan dan menjual barang bantuan untuk para korban Situ Gintung ke pasaran.

"Seorang dari empat relawan tersebut berinisial FR. FR merupakan alumi salah satu universitas ternama di Tangerang Selatan," ungkap Ahmad Hadi.

Kendati demikian, Hadi enggan menyebutkan tiga relawan lainnya yang ikut menjual bantuan bagi para korban Situ Gintung. "Saya tidak perlu menyebutkan tiga relawan lainnya. Kini mereka sudah tidak lagi ditugaskan di posko-posko utama baik di Kertamukti I maupun Kertamukti II," beber Ahmad Hadi.

Pria yang juga menjabat Assisten Daerah (Asda) I Kota Tangsel itu mengaku, keempat relawan itu beberapa kali dipergoki warga pengungsian sedang mengangkut bantuan logistik yang ada di tempat pengungsian pada malam hari.

"Pengungsi merasakan ada keanehan dengan terus berkurangnya bantuan untuk mereka. Setelah dicek, ternyata bantuan tersebut sering diambil oleh empat relawan tersebut tanpa pemberitahuan," ujarnya.

Bantuan yang diambil lalu dijual, kata Hadi, antara lain kasur, penanak nasi (magic jar), beberapa kardus stok berisi mi, selimut, dan sembako, serta barang lainnya yang tersimpan di gudang posko bantuan.Pada malam hari mereka melakukan aksinya lalu menaruhnya di mobil pikap. Bantuan tersebut kemudian dijual ke Pasar Ciputat dan beberapa kios pedagang yang tertarik membeli barang ’obralan’ dengan harga cukup murah," ujar Hadi.

Hadi mengaku, setelah keempatnya berhasil ditangkap, mereka kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian setempat. Dikatakan, oleh Polsek Ciputat keempatnya sempat "disidang" secara kekeluargaan, tetapi kemudian mereka dibebaskan.

Orientasi Siswa Dikenalkan Sejarah Sunan Giri

jimmy-01120080133

GRESIK, KOMPAS.com-Pada Masa Orientasi Siswa yang berlangsung tiga hari mulai Senin (13/7) panitia dilarang melaksanakan perpeloncoan.

Siswa tingkat SLTP dan SLTA di Gresik akan dikenalkan sejarah Sunan Giri, pariwisata religi dan potensi industri di Gresik selain pengenalan lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Chusaini Mustaz, Minggu (12/7), menyatakan dalam kegiatan masa orientasi siswa (MOS) siswa lebih banyak dikenalkan pada lingkungan sekolah termasuk ruangan, laboratorium, guru-guru, wali kelas, serta kegiatan ekstrakurikuler siswa. Siswa juga dikenalkan soal wilayah Gresik terdiri dari 18 kecamatan dan segala potensinya.

Semua itu ditayangkan menggunakan perangkat multimedia. Tiga video compact disk (VCD) sudah didistribusikan ke sekolah khususnya soal industri, pariwisata religi dan sejarah Sunan Giri. Dalam VCD Sunan Giri, Bupati Gresik (Robbach Ma'sum) yang memerankan Sunan Giri. "Dengan kegiatan MOS ini diharapkan siswa lebih mengenal sekolah dan daerahnya," papar Mustaz.

Pungutan di Luar RAPBS Dilarang

Mustaz juga menyatakan sekolah dilarang melakukan pungutan di luar rencana anggaran dan belanja sekolah (RAPBS). Masalah itu masih dibahas dalam tim verifikasi melibatkan Badan Perencana Pembangunan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Inpsektorat, Bagian Keuangan dan Bagian Pembangunan.

"Jadi nantinya kebutuhan sekolah berbeda-beda, sekolah bisa mengusulkan kebutuhan pembangunannya nanti akan diverifikasi tim. Kalau sekolah menarik pungutan melebihi atau di luar usulan akan ditegur," kata Mustaz.

Sementara itu Dewan Pendidikan Kabupaten Gresik dalam investigasi ke sejumlah sekolah menemukan tarikan sumbangan orangtua bervariasi di setiap sekolah. Sekolah memang mencantumkan sumbangan wali murid namun ada yang pemanfaatannya atau kurang sesuai dan tidak maksimal.

"Sumbangan memang penting, tetapi harus dimaksimalkan pemanfaatan dan tidak asal tarik. Kalau memang tidak perlu atau tidak ada yang harus dibangun atau dibeli jangan dipaksakan. Jangan mentang-mentang sekolah favorit lantas menarik seenaknya," kata Sekretaris Dewan Pendidikan Gresik, Nur Faqih.

Hasil temuan Dewan Pendidikan untuk rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) biaya yang ditarik cukup tinggi. Menurut Faqih tarikan itu perlu dikaji ulang, biaya yang ditarik apa benar sebesar itu atau sebenarnya masih bisa diturunkan. Dewan Pendidikan Gresik melihat konsep pendidikan murah, APBN 20 persen dan APBD Gresik 27 persen untuk pendidikan belum terlihat, jika mencermati tarikan yang dibebankan ke orangtua siswa cukup tinggi.

"Konsep pembiayaan murah belum diterapkan betul. Dalam anggaran sekolah perlu dicek faktual dalam pleno bila terlalu tinggi atau melebihi bisa dikurangi. Iuran insidental pembangunan gedung ada yang menarik hingga Rp 2,5 juta. Sementara SPP ada yang menarik maksimal tingkat SMA Rp 200.000-Rp 250.000, SMP Rp 115.000-138.000 dan SD Rp 90.000 per bulan. Ini perlu dikoreksi sebab penggunaan sumbangan belum fokus pada peningkatan mutu, operasional investasi pendidikan maupun persolan," kata Faqih.

Dia menambahkan sejauh ini belum menemukan pelanggaran penerimaan siswa baru (PSB) dalam arti ada 'titipan' atau sebenarnya tidak masuk ke sekolah tertentu tetapi diterima. "Bila seleksi lewat Nilai Ujian Nasional, prestasi akademik dan akademik jelas pemeringkatannya jadi sulit ada kecurangan. Namun yang rawan justru di RSBI karena seleksi menggunakan tes masuk lewat psiko tes dan tes tulis sehingga rawan terjadi pengkatrolan nilai," ujarnya.

Kekurangan Siswa Teratasi

Pada akhir daftar ulang Sabtu (11/7) ada tiga sekolah yang kekurangan murid karena yang diterima ternyata tidak mendaftar ulang. Akhirnya itu diatasi dengan memanggil siswa yang ada pada peringkat di bawahnya. Persoalan kekurangan siswa di SMP Negeri 2 Driyorejo kurang 48 siswa, SMPN 2 Manyar (83) dan SMPN Duduksampeyan (53). Kekurangan itu telah terpenuhi Sabtu siang, karena siswa yang sebelumnya tidak diterima dengan skor di bawah siswa yang tidak mendaftar ulang dipanggil oleh sekolah masing-masing.

Menurut dia penerimaan siswa baru (PSB) bersifat terbuka, tidak ada yang main-main. "Kalau ada orang yang menawarkan bahwa anaknya bisa diterima dengan SMP atau SMA negeri, walaupun nilainya jelek, jangan dipercaya, laporkan ke kami atau polisi saja," katanya.

Minggu, 21 Juni 2009

Awas, Miras Bisa Jadi Penyebab KDRT, by: Cindy - 01120080052

Minuman keras (miras) yang berlebihan merupakan salah satu pemicu utama munculnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Papua.

Hal itu dikatakan aktivis perempuan Papua yang juga staf Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Papua (LP3AP) Anita Waibro, di Jayapura, Minggu (14/6).

Anita mengungkapkan dari laporan masyarakat dan kasus yang ditangani LP3AP sebagai lembaga Advokasi perempuan dan anak, sebagian besar kasus KDRT yang terjadi disebabkan suami dalam keadaan mabuk miras kemudian menyakiti pasangannya.

"Misalnya jika ada 10 laporan KDRT, maka sekitar tujuh sampai delapan kasus yang penyebabnya adalah karena pengaruh miras," katanya.

Anita menambahkan, melihat dari tingkat pengonsumsian miras di Papua khususnya di Kota Jayapura yang semakin tinggi, dikhawatirkan angka KDRT akan terus meningkat.

"Kami selalu meminta kepada pemerintah daerah untuk membatasi peredaran miras, karena punya dampak yang besar bagi orang yang mengonsumsi maupun lingkungan sekitarnya," ujarnya.

Faktor pemicu KDRT lainnya yakni ekonomi keluarga yang kurang sejahtera. Apabila tidak ada saling pengertian antara pasangan, maka berpeluang menimbulkan emosi yang berujung pada KDRT. "Apalagi ditambah dengan rendahnya tingkat pendidikan dari pasangan itu sendiri," terang Anita.

Sebenarnya pemerintah sendiri sudah mengeluarkan aturan hukum yang bisa menjerat pelaku KDRT, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Namun, kendala yang terbesar dalam menuntaskan suatu masalah KDRT melalui jalur hukum, biasanya korban KDRT mencabut delik aduan yang telah dilaporkan pada pihak kepolisian, dengan alasan akan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Harus diingat KDRT sebenarnya tidak hanya kekerasan terhadap fisik tetapi juga psikis, yang cenderung menimpa perempuan dan anak, hanya saja kondisi budaya patriarki menganggap hal tersebut sebagai masalah biasa," tambah Anita.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Bagaimana agamawan bersikap? by: Cindy - 01120080052

Selasa, 04 Mei 2009 18:04
Peluncuran Buku Memecah Kebisuan: Agama Mendengar Suara Perempuan Korban Kekerasan Demi Keadilan

Bukan Hanya Mendengar, Tapi Juga Menghadapinya
Jakarta-wahidinstitute.org. Korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) selama ini diabaikan oleh kalangan agamawan. Alih-alih didengarkan, mereka justru dinasihati oleh agamawan agar menerima takdir; bersabar dan jika tidak sanggup banyaklah berdoa. Apalagi dibela. Keprihatinan ini menggerakkan Komnas Perempuan melibatkan agamawan dalam kaitan pembelaan dan pemberdayaan terhadap perempuan.

Hasilnya, lahir buku “Memecah Kebisuan; Agama Mendengar Suara Perempuan Korban Kekerasan Demi Keadilan” yang diluncurkan pada Rabu siang (22/04/09) di bilangan Tebet. Buku yang dibuat dalam 4 versi (versi NU, Muhammadiyah, Katolik, dan Protestan) ini mengetengahkan kesaksian para korban dan memberikan pembacaan teks atas kitab suci yang memihak perempuan. Hadir sebagai penanggap buku ini adalah Ibu Shinta Nuriyah (NU), Din Syamsuddin (Muhammadiyah), Romo Yosef Dedy Pradipto (Katolik), dan Pendeta Andreas A. Yewangoe (Protestan).

“Kami tidak hanya mendengarkan kebisuan tetapi juga menghadapinya,” demikian pernyataan Shinta menanggapi buku ini. Shinta menghadapi kebisuan untuk melalui pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan lewat Puan Amal Hayati. Organisasi yang didirikan pada 3 Juli 2000 ini oleh Shinta dan kawan-kawannya ini melakukan pendampingan perempuan korban berbasiskan pesantren. Mereka agamawan yang bukan hanya mendengar testimoni korban tetapi juga terjun langsung membelanya.

Penderitaan korban bermacam-macam. “Ada anak yang diperkosa paman dan adiknya selepas peringatan tujuh hari wafat ibunya,” terang Shinta. Si anak akhirnya masuk RSJ. Puan Amal Hayati mendampinginya selama di RSJ. Cerita lainnya tidak kalah tragis. Di Tasikmalaya, kata Shinta, seorang gadis menjadi korban incest ayah kandungnya selama 5 tahun sampai memiliki anak. Ibu kandung tidak tahu kebejatan suaminya itu.

Cerita ketiadaan pembelaan terhadap korban ini, menurut Shinta, punya sebab tersendiri. “Para pemegang otoritas (keagamaan) ini tidak bisa membedakan tradisi dan ajaran Islam,” ungkap Shinta. Tradisi, menurut Shinta, dianggap ajaran agama karena datang dari Arab dan bertuliskan huruf Arab. Visi agama akhirnya menjadi terdistorsi. Upaya yang perlu dilakukan adalah meningkatkan daya kritis agamawan lewat institusi masing-masing. “Ajaran yang murni bisa dipertahankan dan tradisi tertentu bisa diubah oleh mereka,” tambah Shinta.

Agamawan (yang juga pengelola institusi agama) juga perlu keluar dari belenggu teks (yang sifatnya patriakhis), namun bukan berarti meninggalkannya. Agamawan, kata Shinta, tetap kembali kepada teks namun tidak secara tekstual. Dalam aras ini, teks dipahami bukan dengan harga mati. Teks justru dipahami sebagai mata air yang terus hidup dan dinamik. Dengan pembacaan teks seperti ini, agamawan dapat memberikan solusi yang konkret, praktis, dan aktual bagi persoalan masyarakat, termasuk persoalan yang menimpa perempuan. Setelahnya, pengelola institusi agama ini dan para aktivis perempuan dapat terlibat dalam dialog yang jujur, intens, dan terbuka.

Dialog dua belah pihak ini dapat berujung pada pemberdayaan elit dan tokoh agama untuk menjadi problem solver. “(Misalnya) mereka menginterpretasi ulang teks (agar menjadi ramah perempuan) dan disosialisasikan,” tutup Shinta. (Nurun Nisa)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, by: Cindy -01120080052

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering kali terdengar akhir-akhir ini, bukan hanya dari kalangan biasa, bahkan kalangan selebritis kita pun turut mengalami hal tersebut seperti kasus Maia dan Ahmad Dhani. Memang beberapa diantaranya yang memicu sebuah pertengkaran ini adalah sikap yang saling egois atau mau menang sendiri, tanpa kita sadari hal ini akan berdampak buruk pada hubungan kita hingga hal terburuk yang mungkin terjadi adalah sebuah perceraian, tentunya anda tidak menginginkan hal tersebut terjadi pada rumah tangga anda bukan?

Seperti salah satu lembaga hukum yang dibentuk oleh Asosiasi Perempuan Indonesia yang menentang keras adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karna acap kali wanita yang sering kali menjadi korban dalam hal ini. Seperti salah satu Undang-undang (UU) no.23 tahun 2004 yang mengecam setiap kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, lalu bagaimana bentuk atau kriteria dari kekerasan tersebut yang bisa dikatakan sebagai kekerasan dalam rumah tangga? anda bisa membaca lebih lengkap disini.

Memang menurut hasil data yang didapat berdasarkan kasus yang dilaporkan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang significan, terhitung dari beberapa periode angka kasus kekerasan ini meningkat sebesar 45%, bahkan hal terburuk yang terjadi adalah anak pun terkena imbas dari pertengkaran antara orang tua, memang dalam hal ini pemicu terbesar dari setiap kekerasan ini adalah faktor dalam segi ekonomi yang semakin lama dirasakan semakin sulit oleh para masyarakat, terlebih dengan kejadian krisis ekonomi yang menimpa negara kita saat ini, memang akan menjadi sebuah ujian berat bagi setiap orang untuk tetap survive menjalani hidup.

Memang beberapa korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini kerap kali takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, terlebih wanita yang dikarenakan mendapat tekanan atau ancaman dari pihak laki-laki, namun sekarang bukanlah saatnya wanita harus diam setiap mengalami kekerasan dalam rumah tangga, anda bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisisan setempat apabila mengalami kejadian tersebut.

Alangkah baiknya jika setiap pertengkaran atau perseteruan dalam rumah tangga dapat kita selesaikan secara kepala dingin tanpa harus menggunakan kekerasan, saling menghargai dan hindari ego dari diri masing-masing, mungkin kekerasan dalam rumah tangga tersebut dapat dicegah.

KDRT Cici Paramida, by: Cindy - 01120080052

Cici Paramida Hamil jadi gosip artis terkini yang dibawa penyanyi dangdut senior itu. Inilah alasan Cici Paramida Menolak Bercerai, meski tetep keukeuh memenjarakan Ahmad Suhaebi, suaminya. Pengacara Cici, Ferry Amahorseya beberapa waktu lalu, bahkan menegaskan kalo Cici belom membahas soal Perceraian meski Ahmad Suhaebi dan Ami Selingkuh didepan matanya.Kasus Cici Paramida udah jadi bahan bahasan heboh di kalangan pemburu berita. Pasalnya, baru 3 bulan menikah, gosip panas udah bawa kabar Cici Paramida Alami KDRT Karena Suami Selingkuh. Dan yang bikin makin panas, pengusaha asal Jawa Tengah itu juga menegaskan udah sejak 1,5 bulan setelah pernikahan, Ebi dan Cici Paramida Pisah Rumah alias hidup sendiri-sendiri.Begitu Gosip Cici Paramida menguak di media, satu-persatu perjalanan hidup rumah tangga Cici dan Ebi terbongkar. Yang mengejutkan, belakangan diketahui kalo dua istri Ebi sebelum Cici ternyata belom diceraikan. Tapi, nyatanya, Hamidah Idham ini tetep memepertahankan suaminya.Kasus KDRT dan Perselingkuhan Cici Ebi masih ditangani Polres Bogor. Ahmad Suhaebi Ditahan pun jadi berita melegakan bagi keluarga Cici meksi masih terus diupayakan memidanakan pengusaha banyak istri itu. Keluarga Cici bahkan sempat mengaku menyesal mengadakan pernikahan cici paramida dan ebi.

Sabtu, 13 Juni 2009

jimmy 01120080133

Perilaku Kekerasan pada Anak: Apakah hukuman saja cukup?

Akhir-akhir ini media dihebohkan dengan maraknya pemberitaan kekerasan terhadap anak-anak. Dalam berbagai berita
dikesankan bahwa seolah-olah kekerasan seperti itu meningkat drastis aknir-akhir ini. Ini tentu tidak benar, kekerasan
terhadap anak dalam segala bentuk dan kualitasnya telah lama terjadi di komunitas kita. Berita-berita tersebut makin
marak karena semakin baiknya kinerja wartawan dan kejenuhan pemirsa terhadap berbagai berita politk dan social yang
mengisi wahana informasi publik.

Apakah, pemberitaan itu juga mencerminkan perhatian publik yang makin serius dengan persoalan ini? Hal ini susah
diukur, karena sejak lama kita telah disuguhi dengan berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang tingkat kesadisannya
bervariasi, tetapi komunitas terpelajar dan pengembang kebijakan “tenang-tenang” saja, seperti menderita sindroma
ketakberdayaan.

Diberlakukannya UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak seolah menjadi antiklimaks dari banyak aktivis perlindungan
anak. Padahal UU ini saja tidak cukup untuk menurunkan tingkat kejadian kekerasan pada anak. UU ini juga belum dapat
diharapkan untuk mempunyai efek deteren karena belum banyak dikenal oleh aparat maupun masyarakat. Oleh karena itu,
kekerasan terhadap anak akan tetap berlanjut dan jumlah kejadiannya tidak akan menurun karena sikon hidup saat ini
sangat sulit dan kesulitan ekonomi akan memicu berbagai ketegangan dalam rumah tangga yang akan merugikan pihak-
pihak yang paling lemah dalam keluarga itu. Anak adalah pihak yang paling lemah dibanding anggota keluarga yang lain.

Untuk mengatasi persoalan kekerasan terhadap anak memang diperlukan berbagai tindakan sekaligus. Di Malaysia,
misalnya selain UU perlindungan anak dan KDRT yang telah ada, dengan segera pemerintah kerajaan membuat sebuah
sistem deteksi dini, rujukan, penanganan terpadu untuk menanggapi masalah kekerasaan. Di Malaysia sejak awal tahu
90-an telah dibentuk SCAN TEAM ( Suspected Child Abuse and Neglect Team ) yang keberadaannya diakui oleh seluruh
jajaran pemerintahan sampai pada tingkat RT dan anggota teamnya terdiri dari relawan masyarakat dan pegawai
kerajaan, serta anggota kepolisian dan profesi kesehatan. Setiap kasusu ditangani secara terpadu dan semua
pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan biayanya ditanggung oleh pemerintah federal. Dengan sistem seperti ini,
masyarakat tahu apa yang mereka harus perbuat dan tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan ketika menyaksikan
peristiwa kekerasaan terhadap anak.

Di Indonesia sistem seperti itu belum ada, kita mempunyai pihak-pihak yang dianggap berwenang dan berkompeten
dalam menangani kasus-kasus kekerasaan seperti tokoh masyarakat, pejabat pemerintahan sampai pada tingkat
kelurahan, kepolisian, pekerja sosial masyarakat, pendidik, dan profesi kesehatan – tetapi peranan mereka tidak diatur
salam sebuah sistem yang memungkinkan mereka saling bekerja sama dan tidak ada kebijakan pemerintah yang
membebaskan biaya terhadap tindakan yang diambil untuk meyelamatkan anak. Oleh karena itu jangan heran jika
masyarakat tidak tahu apa yang mereka perbuat, takut, atau ragu-ragu untuk melaporkan dan mengambil tindakan jika
melihat peristiwa kekerasan tehadap anak.

Hal lain yang perlu dipikirkan adalah apa yang harus dilakukan terhadap pelaku kekerasaan. Dari berbagai pemberitaan
yang muncul di media massa, tidak diketahuia apakah para pelaku adalah orang-orang yang mengalami gangguan
emosional serius atau pernah menjadi korban kekerasaan pada waktu mereka masih kanak-kanak. Yang tampak jelas
adalah bahwa pelaku kekerasaan adalah orang tua yang mengalami tekanan ekonomi cukup berat dan persoalan relasi
gender. Untuk itu hukuman yang didasarkan atas UU saja tentu tidak cukup.

Mengatasi kekerasan terhadap anak yang cukup endemik di Indonesia pasti tidak cukup dengan menghukum para
pelakunya saja. Advokasi dan pendidikan masyarakat yang intensif sangat dibutuhkan, demikian juga penanganan sosial
psikologis terhadap pelaku. Setiap pelaku kekerasaan seperti yang diberitakan oleh media akan menerima berbagai
bentuk hukuman baik dari rasa bersalah terhadap dirinya sendiri, dari keluarga dan masyarakat sekitarnya dan dari
instansi peradilan. Semua bentuk hukuman ini tidak akan membuat para pelaku jera untuk melakukannya lagi karena
tindak kekerasaan terhadap anak merupakan masalah kognitif ( cara berfikir ), perilaku ( terbentuknya kebiasaan untuk
bereaksi terhadap perilaku anak ), dan sosial kultural ( adanya keyakinan dan praktik-praktik yang memperoleh legitimasi
dan restu masyarakat ). Agar tindakan kekerasaan itu tidak berulang kembali maka para pelaku harus dibantu untuk
mengatasi berbagai persoalan dalam ranah-ranah tersebut. Tentu ini bukan pekerjaan mudah dan akan memakan waktu
cukup lama. Akan tetapi tanpa tindakan seperti itu mereka akan tetap berpotensi untuk melakukan kekerasaan.

Karena sistem perlindungan untuk anak masih lemah dan advokasi masalah tersebut seolah jalan ditempat, maka kita
perlu berpikir kreatif. Antara lain, kita perlu memanfaatkan pengalaman dan pengetahuan para pelaku kekerasan untuk
memberikan pendidikan masyarakat. Kiat ini tentunya akan menuai kontroversi. Bagi saya pelaku kekerasan terhadap
anak adalah orang-orang yang sering kali tidak mampu mengatasi nasibnya sendiri untuk menjadi warga masyarakat
yang baik. Mereka, sebagaimana kriminal yang lain juga, dalam perjalanan hidupnya kemungkinan besar pernah menjadi
korban. Pada saat itu tak seorangpun datang untuk menolong mereka sehingga mereka tumbuh dan berkembang dengan
keyakinan bahwa kemalanagan itu dan segala kekerasaan yang diterimanya memang menjadi bagian dari hidupnya.

Bantuan sosial-psikologis terhadap pelaku kekerasan dalam persoalan KDRT, seharusnya menjadi bagian integral
dalam prevensi primer dan sekunder. Melalui bantuan seperti itu, kita mencegah mereka mengulang tindakannya. Selain
itu, beberapa di antaranya mungkin dapat diberdayakan untuk keluar dari stigmatisasi masyarakat dan siksaan batinnya
untuk membantu orang lain agar tidak melakukan kekerasan pada anak. Mereka adalah sumber yang dapat dipercaya
karena mereka pernah dalam keadaan emosional dan mental yang menjadikan mereka tidak lebih baik dari binatang.

Mereka adalah manusia-manusia yang pernah bersentuhan dengan bagian yang paling gelap dari sifat kemanusiaan
mereka. Jika pengalaman mereka dapat direkonstruksi menjadi enerji positif untuk mengatasi masalah yang amat
kompleks dan sulit ini, bukankah ini jauh lebih baik dari pada tenggelam dalam lingakaran setan hukuman dan
kekerasan? Jika rasa bersalah atau kemarahan yang ada pada pelaku kekerasan dapat kita kemas ulang menjadi
kepedulian dan tanggung jawab, bukankah ini ”bayaran” yang lebih dari cukup dari kekejamannya? Bersamaan dengan
itu, kita jelas harus membangun sistem perlindungan yang betul-betul user’s friendly. Mari kita renungkan bersama.

Irwanto, Dosen Fakultas Psikologi, Unika Atma Jaya, Jakarta.
Sumber: Himpsi Jaya

jimmy 01120080133

Cerai sebagai Cara Mengatasi KDRT
April 19, 2009 · 1 Comment

Banyak sekali ibu rumah tangga yang terjebak dalam kekerasan dalam rumah tangga. Terjebak maksudnya disini adalah berperan sebagai objek penderita. Bagaimana Cara mengatasinya? Ajak suami untuk berbicara hari hati ke hati, supaya dia sadar akan kesalahannya. Jika suami tidak bisa lagi diajak berbicara, lakukan dialog dengan melibatkan pihak ketiga, misalnya mertua, ayah dan ibu kita, atau keluarga dekat yang disegani oleh suami. Jika memang suami memang berperilaku kasar dan sifatnya sudah bisa diubah lagi, ajukan cerai. Si perempuan sebaiknya cerai untuk menghindari kekerasan yang lebih jauh lagi dan taruhannya adalah nyawa. Kita adalah pribadi yang harus dihargai, bukan sampah yang bisa diinjak-injak.


Categories: perempuan
Tagged: cara mengatasi KDRT, cerai, KDRT

jimmy 01120080133

Sekilas TENTANG UNDANG - UNDANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


Berdasarkan hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 14 September 2004, telah disahkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan. Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Undang Undang ini.

1. Apa sih Kekerasan dalam Rumah Tangga itu?

Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

2. Siapa saja yang termasuk lingkup rumah tangga?

Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi (Pasal 2 ayat 1):
a. Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).

3. Apa saja bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga?

Bentuk-bentuk KDRT adalah (Pasal 5):
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Kekerasan seksual; atau
d. Penelantaran rumah tangga

4. Apa yang dimaksud dengan kekerasan fisik?

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Pasal 6).

5. Apa yang dimaksud dengan kekerasan psikis?

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (pasal 7)

6. Apa yang dimaksud kekerasan seksual?

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Kekerasan seksual meliputi (pasal 8):
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

7. Apa yang dimaksud dengan penelantaran rumah tangga?

Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (pasal 9).

8. Apakah UU PKDRT ini mengatur mengenai hak-hak korban?

Tentu. Berdasarkan UU ini, korban berhak mendapatkan (pasal 10):
a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Pelayanan bimbingan rohani

Selain itu, korban juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari (pasal 39):
a. Tenaga kesehatan;
b. Pekerja sosial;
c. Relawan pendamping; dan/atau
d. Pembimbing rohani.

9. Apakah UU PKDRT ini mengatur mengenai kewajiban pemerintah?

Ya. Melalui Undang-Undang ini pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Untuk itu pemerintah harus (pasal 12):
a. Merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
b. Menyelenggarakan komunikasi informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;
c. Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan
d. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.

Selain itu, untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan upaya:
a. Penyediaan ruang pelayanan khusus (RPK) di kantor kepolisian;
b. Penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani;
c. Pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerjasama program pelayanan yang mudah diakses korban;
d. Memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman korban.

10. Bagaimana dengan kewajiban masyarakat?

Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk (pasal 15):
a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. Memberikan perlindungan kepada korban;
c. Memberikan pertolongan darurat; dan
d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi antar suami istri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian (pasal 26 ayat 1). Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian (pasal 26 ayat 2).
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (pasal 27).

11. Bagaimana dengan ketentuan pidana yang akan dikenakan pada pelaku?

Ketentuan pidana penjara atau denda diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 – pasal 53. Lama waktu penjara dan juga besarnya denda berbeda-beda sesuai dengan tindak kekerasan yang dilakukan. Dalam proses pengesahan UU ini, bab mengenai ketentuan pidana sempat dipermasalahkan karena tidak menentukan batas hukuman minimal, melainkan hanya mengatur batas hukuman maksimal. Sehingga dikhawatirkan seorang pelaku dapat hanya dikenai hukuman percobaan saja.
Meskipun demikian, ada dua pasal yang mengatur mengenai hukuman minimal dan maksimal yakni pasal 47 dan pasal 48. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan seksual.

Pasal 47: “Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000 atau denda paling banyak Rp 300.000.000”

Pasal 48: “Dalam hal perbuatan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban mendapatkan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 minggu terus menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000 dan denda paling banyak Rp 500.000.000”

12. Bagaimana mengenai pembuktian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga?

Dalam UU ini dikatakan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya (pasal 55).
Alat bukti yang sah lainnya itu adalah:
a. Keterangan saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.

jimmy,01120080133

PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN
MELALUI UNDANG-UNDANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA:
Analisa Perbandingan antara Indonesia dan India

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agenda bersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukan bahwa KDRT memberikan efek negatif yang cukup besar bagi wanita sebagai korban.[1] World Health Organization (WHO) dalam World Report pertamanya mengenai “Kekerasan dan Kesehatan” di tahun 2002, menemukan bahwa antara 40 hingga 70 persen perempuan yang meninggal karena pembunuhan, umumnya dilakukan oleh mantan atau pasangannya sendiri.[2] Laporan Khusus dari PBB mengenai Kekerasan Terhadap Perempuan telah mendefinisikan KDRT dalam bingkai jender sebagai ”kekerasan yang dilakukan di dalam lingkup rumah tangga dengan target utama terhadap perempuan dikarenakan peranannya dalam lingkup tersebut; atau kekerasan yang dimaksudkan untuk memberikan akibat langsung dan negatif pada perempuan dalam lingkup rumah tangga.” [3]

Signifikansi menggunakan jender sebagai basis analisa dalam permasalahan ini yaitu untuk mendorong terjadinya perubahan paradigma terhadap KDRT dengan obeservasi sebagai berikut, “Daripada menanyakan kenapa pihak pria memukul, terdapat tendensi untuk bertanya kenapa pihak perempuan berdiam diri” [4] Analisa jender mendorong kita tidak hanya menanyakan mengapa pria melakukan kekerasan, tetapi juga menanyakan kenapa kekerasan terhadap perempuan terjadi dan diterima oleh banyak masyarakat. Merestrukturisasi pertanyaan tesebut merupakan hal penting dalam melakukan pembaharuan hukum, khususnya dari perspektif keadilan dan hak asasi manusia (HAM). Kunci utama untuk memahami KDRT dari perspektif jender adalah untuk memberikan apresiasi bahwa akar masalah dari kekerasan tersebut terletak pada kekuasaan hubungan yang tidak seimbang antara pria dan perempuan yang terjadi pada masyarakat yang didominasi oleh pria. Sebagaimana disampaikan oleh Sally E. Merry, “Kekerasan adalah… suatu tanda dari perjuangan untuk memelihara beberapa fantasi dari identitas dan kekuasaan. Kekerasan muncul, dalam analisa tersebut, sebagai sensitifitas jender dan jenis kelamin”. [5]

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan khususnya terhadap perempuan oleh pasangannya maupun anggota keluarga dekatnya, terkadang juga menjadi permasalahan yang tidak pernah diangkat ke permukaan. Meskipun kesadaran terhadap pengalaman kekerasan terhadap wanita berlangsung setiap saat, fenomena KDRT terhadap perempuan diidentikkan dengan sifat permasalahan ruang privat. Dari perspektif tersebut, kekerasan seperti terlihat sebagai suatu tanggung jawab pribadi dan perempuan diartikan sebagai orang yang bertanggung jawab baik itu untuk memperbaiki situasi yang sebenarnya didikte oleh norma-norma sosial atau mengembangkan metode yang dapat diterima dari penderitaan yang tak terlihat.

Pemahaman dasar terhadap KDRT sebagai isu pribadi telah membatasi luasnya solusi hukum untuk secara aktif mengatasi masalah tersebut. Di sebagian besar masyarakat, KDRT belum diterima sebagai suatu bentuk kejahatan. Bagaimanapun juga, sebagai suatu hasil advokasi kaum feminis dalam lingkup HAM internasional, tanggung jawab sosial terhadap KDRT secara bertahap telah diakui sebagian besar negara di dunia.

Kekerasan dalam rumah tangga seringkali menggunakan paksaan yang kasar untuk menciptakan hubungan kekuasaan di dalam keluarga, di mana perempuan diajarkan dan dikondisikan untuk menerima status yang rendah terhadap dirinya sendiri. KDRT seakan-akan menunjukkan bahwa perempuan lebih baik hidup di bawah belas kasih pria. Hal ini juga membuat pria, dengan harga diri yang rendah, menghancurkan perasaan perempuan dan martabatnya karena mereka merasa tidak mampu untuk mengatasi seorang perempuan yang dapat berpikir dan bertindak sebagai manusia yang bebas dengan pemikiran dirinya sendiri. Sebagaimana pemerkosaan, pemukulan terhadap istri menjadi hal umum dan menjadi suatu keadaan yang serba sulit bagi perempuan di setiap bangsa, kasta, kelas, agama maupun wilayah.

Pada tingkat internasional, kekerasan terhadap perempuan telah dilihat sebagai suatu bingkai kejahatan terhadap hak dan kebebasan dasar perempuan serta perusakan dan pencabutan kebebasan mereka terhadap hak-hak yang melekat pada dirinya. Hal ini menjadi sebuah tantangan dalam pencapaian persamaan hak, pengembangan dan kedamaian yang diakui dalam Nairobi Forward-looking Strategis for the Advancement of Women[6], yang merekomendasikan satu perangkat tindakan untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan. Rekomendasi tersebut dibebankan kepada Pemerintah sebagai kewajiban hukum dan moral untuk menghilangkan KDRT melalui kombinasi berbagai langkah serius.

KDRT merupakan permasalahan yang telah mengakar sangat dalam dan terjadi di seluruh negara dunia. Dalam hal ini, masyarakat internasional telah menciptakan standar hukum yang efektif dan khusus memberikan perhatian terhadap KDRT. Tindakan untuk memukul perempuan, misalnya, telah dimasukan di dalam konvensi HAM internasional maupun regional yang mempunyai sifat hukum mengikat terhadap negara yang telah meratifikasinya. Dokumen HAM Internasional tersebut meliputi, Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”), the International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”), dan the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (“ICESCR”) yang menjadi standar umum mengenai Hak Asasi Manusia, di mana para korban dari KDRT dapat menggugat negaranya masing-masing. [7]

Berbagai pertistiwa kekerasan dalam rumah tangga telah menunjukkan bahwa negara telah gagal untuk memberi perhatian terhadap keluhan para korban. Maka negara dapat dikenakan sanksi jika negara tersebut merupakan anggota dari instrumen internasional sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Hal yang sama dapat pula dilakukan di bawah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (“CEDAW”) beserta dengan Protokolnya, dan juga melalui Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (“CAT”). Demikian juga, instrumen regional dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban.

The European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms (“ECHR”), the American Convention on Human Rights (“ACHR”), bersama dengan the Inter-American Convention on the Prevention, Punishment and Eradication of Violence Against Women (“Inter-American Convention on Violence Against Women”), dan the African Charter on Human and Peoples' Rights (“African Charter”) merupakan dokumen utama HAM regional yang dapat dijadikan landasan bagi korban KDRT.

Pengaruh negatif dari KDRT pun beraneka ragam dan bukan hanya bersifat hubungan keluarga, tetapi juga terhadap anggota dalam keluarga yang ada di dalamnya. Dalam hal luka serius fisik dan psikologis yang langsung diderita oleh korban perempuan, keberlangsungan dan sifat endemis dari KDRT akhirnya membatasi kesempatan perempuan untuk memperoleh persamaan hak bidang hukum, sosial, politik dan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Terlepas dari viktimisasi perempuan, KDRT juga mengakibatkan retaknya hubungan keluarga dan anak-anak yang kemudian dapat menjadi sumber masalah sosial.

Kekerasan di antara mereka yang mempunyai hubungan dekat sebagaimana telah dideskripsikan di atas merupakan salah satu masalah utama di Indonesia, sebagaimana juga di seluruh dunia termasuk India. Satu pendekatan umum untuk mengatasi permasalahan ini haruslah dilihat dari peranan hukum. Dengan demikian, advokasi perempuan baik di Indonesia maupun di India haruslah dengan melakukan perbaikan legslasi dan kebijakan yang mengkriminalisasi tindak-tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Penelitian ini memeberikan fokus pada isu perlindungan terhadap perempuan melalui UU KDRT di negara berkembang, yaitu Indonesia dan India. Deskripsi dan analisa perbandingan dihadirkan untuk memberikan solusi hukum terhadap permasalahan tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa masyarakat di suatu negara memberikan pengaruh yang sangat besar dalam pembuatan proses UU KDRT, di mana antara India dan Indonesia mempunyai karakteristik yang berbeda untuk mendefinisikan apa itu KDRT. Sebagai contoh, India menamakan UU-nya sebagai the Protection of Women from Domestic Violence Act, 2005, sementara Indonesia menyebutkannya dengan the Elimination of Violence in Household Act, 2004.

Lebih lanjut, India mengenal “dowry” dan “sati” sebagai KDRT yang bersifat spesifik, sementara Indonesia tidak mengenai kedua hal tersebut. Namun demikian, Indonesia memberikan definisi yang sangat luas untuk mengatasi segala bentuk tindakan KDRT. Akhirnya, penelitian ini mencoba untuk memberikan beberapa masukan dalam rangka mengatasi salah satu kekerasan yang sangat signifikan ini.

Rabu, 03 Juni 2009

Kekerasan dalam rumah tangga

Januarisman Runtuwene atau Aris Idol hingga kini masih diperiksa di Polres Metro Bekasi atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Rosilia Octo Fanni. Sebagaimana diberitakan, Rabu (28/1) lalu, upaya damai yang digelar keluarga jawara Indonesian Idol 2008 di daerah Kranji, Bekasi, berakhir ricuh setelah Fanni dipukul, dicekik, dan dilempar gelas oleh Aris. Tak terima dengan perlakuan suaminya, Fanni pun melaporkan kasus ini ke Polres Bekasi, Jawa Barat.

Aris mendatangi Polres Metro Bekasi seusai menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Bekasi. Sejak pukul 11.00, mantan pengamen kereta api jurusan Bekasi-Kota ini diperiksa di Ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Sudah hampir tiga jam, tapi pemeriksaan belum juga usai. Aris ditemani pengacaranya, Naupal Al Rasyid, Selasa (3/2).

Di Pengadilan Agama Bekasi, Fanni tak mengharapkan pria yang pernah dicintainya itu dipenjara akibat perbuatannya, tapi ia hanya ingin keadilan. “Aku menghargai kedatangan dia di Polres. Aku enggak mau dia dipenjara, tapi aku ingin keadilan,” tegas Fanni.